Aceh Tenggara – gentapost.com – Belasan aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kerja Kabupaten Aceh Tenggara menggugat cerai suaminya perbulan Januari – Oktober 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Aceh Tenggara, Syafaruddin mengungkap, gugatan itu kebanyakan dilayangkan karena faktor ekonomi.
“Rata-rata karena faktor ekonomi dan perselingkuhan, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” kata Syafruddin, via Whatsapp kepada gentapost.com , Rabu (22/10/2025).
“Kalau tahun 2024 lalu, itu ada 16 orang yang mengajukan selama satu tahun, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” kata dia.
Syafruddin mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan gugatan cerai adalah berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara.
Pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut.
“Kita lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang tetep kekeuh,” ujarnya
Menurut dia, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN tersebut pada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pimpinan langsung, kemudian baru BKD yang akan menangani. [SKD]