GENTAPOST.COM | Pemimpin muda membawa harapan baru bagi masa depan bangsa. Setelah 27 tahun reformasi berjalan, generasi muda kini hadir di berbagai lini kehidupan, baik di pemerintahan, dunia akademik, maupun sektor sosial. Lebih menggembirakan lagi, para pemimpin muda mulai tertarik untuk terjun ke pemerintahan tingkat paling bawah, yaitu Pemerintahan Desa atau Gampong, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Desa Tahun 2014.
Lahirnya Undang-Undang Desa membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan di tingkat gampong. Desa kini memperoleh dana langsung dari pemerintah pusat, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pengelolaan dana desa menuntut kemampuan manajerial, transparansi, serta tanggung jawab dari seluruh perangkat pemerintahan gampong.
Struktur Pemerintahan Gampong terdiri atas Geuchik (Kepala Desa), Sekretaris Gampong, Lembaga Tuha Peut, Bendahara, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun (Kadus), serta unsur keagamaan seperti Tgk Imum Gampong. Seluruh perangkat tersebut menerima penghasilan tetap yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan peran masing-masing.
Penyelenggaraan pemerintahan gampong bukan hanya menjadi tanggung jawab seorang Geuchik, tetapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat desa. Musyawarah masyarakat gampong menjadi dasar dalam menetapkan setiap program yang dijalankan pada setiap periode kepemimpinan Geuchik. Dengan kerja sama yang baik, pemerintahan desa dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Kemandirian Gampong Pasca Satu Dekade Dana Desa
Setelah satu dekade penyaluran dana desa, banyak kemajuan yang telah dicapai. Gampong kini mulai mampu merencanakan program-program menuju kemandirian ekonomi dan sosial, serta mengembangkan Pendapatan Asli Gampong (PAG) agar tidak sepenuhnya bergantung pada APBG. Pemerintahan desa yang baik tidak boleh dijalankan secara individual, melainkan harus melibatkan seluruh perangkat sesuai tugas dan fungsinya. Dengan demikian, sistem pemerintahan dapat berjalan sehat, terbuka, dan berkelanjutan.
Berikut struktur dan tugas pokok Pemerintahan Gampong:
A. Geuchik
1. Geuchik berkedudukan sebagai kepala pemerintahan gampong yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong.
2. Geuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.
3. Geuchik memiliki fungsi:
a. Menyelenggarakan pemerintahan gampong, termasuk penetapan peraturan, pembinaan pertanahan, ketertiban, perlindungan masyarakat, serta administrasi kependudukan.
b. Melaksanakan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
c. Membina masyarakat dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. Memberdayakan masyarakat melalui kegiatan ekonomi, lingkungan, pemuda, dan karang taruna.
e. Menjalin kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
4. Hak Geuchik:
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan gampong.
b. Mengajukan dan menetapkan Qanun Gampong.
c. Menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan.
d. Mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas kepada perangkat gampong.
B. Sekretaris Gampong (Sekdes)
1. Sekretaris Gampong berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat gampong.
2. Sekdes bertugas membantu Geuchik dalam bidang administrasi pemerintahan.
3. Fungsi Sekdes meliputi:
a. Ketatausahaan seperti surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. Urusan umum meliputi inventarisasi, pelayanan umum, dan penataan administrasi perangkat.
c. Keuangan, termasuk administrasi pendapatan dan pengeluaran, verifikasi, serta pengelolaan penghasilan perangkat.
d. Perencanaan, yaitu penyusunan APBG, pendataan pembangunan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
C. Kepala Urusan (Kaur)
1. Kaur berkedudukan sebagai staf sekretariat yang membantu Sekdes.
2. Bertugas melaksanakan pelayanan administrasi dan dukungan teknis pemerintahan.
3. Fungsi Kaur meliputi:
a. Kaur Umum, menangani administrasi surat, aset, dan kegiatan umum.
b. Kaur Keuangan, mengelola administrasi keuangan dan pelaporan anggaran.
c. Kaur Pembangunan dan Pemberdayaan, menyusun rencana pembangunan, menginventarisasi data, serta mengevaluasi pelaksanaan program.
D. Kepala Seksi (Kasi)
1. Kasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemerintahan.
2. Bertugas membantu Geuchik dalam kegiatan operasional di bidangnya.
3. Fungsi Kasi antara lain:
a. Kasi Pemerintahan, mengatur tata praja, pertanahan, ketertiban, dan kependudukan.
b. Kasi Kesejahteraan, melaksanakan pembangunan sarana publik, pendidikan, kesehatan, serta membina kegiatan sosial dan ekonomi.
c. Kasi Pelayanan, menyuluh dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
E. Kepala Dusun (Kadus)
1. Kadus merupakan pelaksana kewilayahan yang membantu Geuchik di tingkat dusun.
2. Tugas Kadus meliputi:
a. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
b. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun.
c. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
d. Melakukan pemberdayaan masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Penutup
Pemerintahan gampong harus dijalankan dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab kolektif. Setiap perangkat gampong memiliki peran penting sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dengan adanya keterbukaan informasi publik yang kini difasilitasi melalui PPID Gampong (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), diharapkan tata kelola pemerintahan gampong menjadi semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pemimpin muda yang terlibat dalam pemerintahan desa membawa semangat baru untuk membangun gampong yang mandiri, berdaya, dan berkeadilan. Dengan kolaborasi dan kerja bersama, cita-cita menuju masyarakat desa yang sejahtera dan berdaulat dapat benar-benar terwujud.









