Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPPN Kutacane

Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPPN Kutacane

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

GENTAPOST.COM – ACEH TENGGARA |Informasi merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh negara. Dalam pasal 28F Undang-undang Dasar 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal tersebut menjadi latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur tentang pengelolaan informasi oleh warga negara selaku pengguna informasi dan oleh pemerintah selaku badan publik.

Kementerian Keuangan selaku bagian dari pemerintah merupakan salah satu badan publik yang terikat dengan undang-undang KIP, yang berarti bahwa Kementerian Keuangan serta seluruh instansi vertikal di bawahnya wajib menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada pemohon informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 UU No 14 tahun 2008.

Konten Terkait

Gubernur Aceh Sambut Presiden Prabowo di Bandara SIM untuk Tinjau Dampak Banjir

Gubernur Aceh Sambut Presiden Prabowo di Bandara SIM untuk Tinjau Dampak Banjir

7 Desember 2025
Distribusi Logistik Posko Aceh Utara, Anggota DPRK Lakukan Pengawasan Proses distribusi

Distribusi Logistik Posko Aceh Utara, Anggota DPRK Lakukan Pengawasan Proses distribusi

7 Desember 2025
Bupati Aceh Utara Minta ASN Eselon II dan III Hibahkan Tunjangan untuk Korban Banjir

Bupati Aceh Utara Minta ASN Eselon II dan III Hibahkan Tunjangan untuk Korban Banjir

7 Desember 2025
Masjid Jadi Tempat Berteduh: PMII Aceh Timur Bawa Bantuan ke Dua Titik Pengungsian

Masjid Jadi Tempat Berteduh: PMII Aceh Timur Bawa Bantuan ke Dua Titik Pengungsian

7 Desember 2025

Sebagai salah satu instansi vertikal dari Kementerian Keuangan, peraturan ini juga mengikat kepada KPPN Kutacane yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 351/KMK.01/2022, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan. PPID menjalankan tugas untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Di lingkungan KPPN Kutacane, tugas PPID melekat pada Kepala KPPN Kutacane sebagaimana diatur dalam KMK tersebut.

Selain melaksanakan penyaluran dana APBN sehubungan dengan tugas dan fungsinya selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, KPPN Kutacane juga harus menjalankan fungsi selaku PPID Tingkat III dengan memberikan informasi publik kepada para pemangku kepentingan.

Setiap bulan, KPPN Kutacane mengadakan kegiatan Press Release APBN di wilayah kerja KPPN Kutacane, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues, dengan mengundang satuan kerja instansi vertikal, pemerintah daerah, akademisi dan pers.

Di luar kegiatan press release, KPPN Kutacane juga melayani permohonan informasi yang diajukan secara langsung kepada KPPN Kutacane. Selama ini, pemohon informasi tersebut didominasi oleh pers, terutama yang membutuhkan informasi mengenai penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD).

Untuk memperoleh informasi publik yang menjadi wewenang KPPN Kutacane, pemohon (baik perseorangan, kelompok, maupun badan hukum) dapat mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi E-PPID.

Adapun alur pemrosesan permohonan informasi adalah sebagai berikut:

Pemohon informasi melakukan pendaftaran pada laman https://e-ppid.kemenkeu.go.id/ dengan dilengkapi salinan KTP (bagi pemohon informasi perseorangan), surat kuasa dan salinan KTP pemberi dan penerima kuasa (bagi pemohon informasi dari kelompok), dan Salinan Bukti Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon informasi dari Badan Hukum).

Petugas layanan informasi melakukan verifikasi atas persyaratan pemohon. Apabila syarat tidak lengkap, petugas menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Apabila syarat yang disampaikan sudah lengkap, petugas layanan informasi menyiapkan data yang diminta oleh pemohon informasi dan menyampaikan data tersebut kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja.

Namun demikian, tidak setiap permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi dapat disetujui dan diberikan. Terdapat beberapa informasi publik yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan, yaitu informasi-informasi yang apabila diberikan dapat menyebabkan sebagai berikut:

1. Menghambat proses penegakan hukum;

2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat;

3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;

8. Mengungkap rahasia pribadi;

9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan

10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2008, informasi-informasi yang memenuhi setidaknya salah satu kriteria di atas digolongkan sebagai informasi yang dikecualikan, dan KPPN Kutacane sebagai badan publik dilarang untuk mengungkapkannya kepada pemohon informasi.

Bagi masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan. informasi terkait pengelolaan keuangan APBN di wilayah kerja KPPN Kutacane (Aceh Tenggara dan Gayo Lues) dapat mengakses beberapa saluran seperti di website https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kutacane/id/, atau melalui surat ke alamat Jalan Kutacane Blangkejeren KM 3,5 Kabupaten Aceh Tenggara, atau media sosial instagram @kppnkutacane, atau juga bisa berkonsultasi langsung ke ruang layanan Front Office KPPN Kutacane selain melalui E-PPID.

KPPN Kutacane siap memberikan layanan pemberian informasi untuk semua stakeholder yang membutuhkan dengan tetap menjaga tanggung jawab sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Rudi Hadiana Kepala Subbagian Umum KPPN Kutacane

ShareTweetPin
Previous Post

Polda Aceh Kerahkan Personel untuk Bantu Korban Banjir, Imbau Warga Tetap Waspada

Next Post

Aksi Kemanusiaan di Meurah Mulia, Jamaah Top Ranup Galang Bantuan untuk Korban Banjir

Konten Terkait

Gubernur Aceh Sambut Presiden Prabowo di Bandara SIM untuk Tinjau Dampak Banjir
News

Gubernur Aceh Sambut Presiden Prabowo di Bandara SIM untuk Tinjau Dampak Banjir

7 Desember 2025

GENTAPOST.COM - ACEH BESAR | Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) menyambut langsung kedatangan...

Distribusi Logistik Posko Aceh Utara, Anggota DPRK Lakukan Pengawasan Proses distribusi
News

Distribusi Logistik Posko Aceh Utara, Anggota DPRK Lakukan Pengawasan Proses distribusi

7 Desember 2025

​GENTAPOST.COM | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mendatangi Posko Utama penanggulangan...

Bupati Aceh Utara Minta ASN Eselon II dan III Hibahkan Tunjangan untuk Korban Banjir
News

Bupati Aceh Utara Minta ASN Eselon II dan III Hibahkan Tunjangan untuk Korban Banjir

7 Desember 2025

GENTAPOST.COM - ACEH UTARA | Bupati Aceh Utara, ayahwa mengimbau aparatur sipil negara (ASN)...

Masjid Jadi Tempat Berteduh: PMII Aceh Timur Bawa Bantuan ke Dua Titik Pengungsian
News

Masjid Jadi Tempat Berteduh: PMII Aceh Timur Bawa Bantuan ke Dua Titik Pengungsian

7 Desember 2025

GENTAPOST.COM - ACEH TIMUR  | Kamis sore itu, bau lumpur masih menyergap di sepanjang...

Next Post
Aksi Kemanusiaan di Meurah Mulia, Jamaah Top Ranup Galang Bantuan untuk Korban Banjir

Aksi Kemanusiaan di Meurah Mulia, Jamaah Top Ranup Galang Bantuan untuk Korban Banjir

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.